Pengaturan Kualifikasi Terorisme Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dan Perbandingannya Dengan Negara Lain

  • Bardi A
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan Internasional. Secara historis, terorisme terjadi sejak tahun 1880 dan terus berkembang sampai saat ini. Kualifikasi terorisme  sampai saat ini belum ada yang  dapat diterima secara Universal, sehingga masing-masing Negara memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang terorisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangannya. Secara normatif  kualifikasi terorisme di Indonesia telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu terorisme adalah perbuatan yang didasarkan pada motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah tentang perbandingan kualifikasi terorisme Indonesia dengan Negara-negara lain serta konsekwensi yuridisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah  penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan  konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahawa pengaturan kualifikasi terorisme dalam Undang-undang No 5 Tahun 2018 adalah kejahatan yang didasarkan pada motif ideologi, politik atau gangguan keamanan, berbeda dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme di Negara-negara lain yaitu undang-undang keamanan nasional Malaysia, Negara-negara Liga Arab, Undang-undang Anti Terorisme Amerika Serikat dan undang-undang Anti Terorisme di Inggris dan Negara Uni Eropa pengaturan kualifikasi terorisme tidak  didasarkan pada motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Pengaturan kualifikasi terorisme yang diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2018 secara yuridis  tidak memiliki konsekwensi terhadap delik  terorisme karena motif ideologi, politik atau gangguan keamanan tidak termasuk sebagai unsur-unsur tindak pidana terorisme.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bardi, A. (2023). Pengaturan Kualifikasi Terorisme Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dan Perbandingannya Dengan Negara Lain. JATISWARA, 38(1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i1.484

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free