Abstract
Abstract. Indonesia's capital market faces serious challenges regarding stock manipulation practices that can harm investors. This research examines market manipulation crimes committed by PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) through a pump and dump scheme utilizing social media influencers. The study analyzes legal regulations on market manipulation and issuer accountability towards affected investors. The research employs a normative juridical approach through literature study, examining primary, secondary, and tertiary legal materials, including Law Number 8 of 1995 on Capital Markets, Criminal Code, and related regulations. Data analysis was conducted qualitatively to produce systematic legal knowledge construction. The findings reveal that MCAS's actions fulfilled the elements of prohibited market manipulation by using influencers to create artificial impressions about stock prospects. These violations can be subject to criminal liability under Articles 91, 92 of Capital Market Law and Article 378 of the Criminal Code, as well as accountability through restitution and compensation mechanisms. The research recommends strengthening Financial Services Authority (OJK) supervision, strict law enforcement, and investor education to prevent manipulative practices. The conclusion emphasizes the importance of legal protection for investors and creating a transparent, fair, and accountable capital market ecosystem. Abstrak. Pasar modal Indonesia menghadapi tantangan serius terkait praktik manipulasi saham yang dapat merugikan investor. Penelitian ini mengkaji tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) melalui skema pump and dump dengan memanfaatkan influencer media sosial. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum mengenai manipulasi pasar dan tanggung jawab emiten terhadap investor yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghasilkan konstruksi pengetahuan hukum yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan MCAS memenuhi unsur manipulasi pasar yang dilarang dengan menggunakan influencer untuk menciptakan kesan semu tentang prospek saham. Pelanggaran ini dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 91, 92 Undang-Undang Pasar Modal dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta melalui mekanisme restitusi dan ganti rugi. Penelitian merekomendasikan penguatan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penegakan hukum yang tegas, serta edukasi investor untuk mencegah praktik manipulatif. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi investor dan penciptaan ekosistem pasar modal yang transparan, adil, dan akuntabel.
Cite
CITATION STYLE
Refy Rif’al Farisi, & Eka Juarsa. (2025). Tanggung Jawab terhadap Investor akibat Manipulasi Pasar PT MCash Integrasi Tbk menurut KUHP dan UU Pasar Modal. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(1), 93–100. https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i1.15925
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.