Solusi Pemenuhan Kesejahteraan Pengungsi Selama Proses Resettlement dari Perspektif Hukum Indonesia

  • Anggraini D
N/ACitations
Citations of this article
58Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Status Indonesia sebagai negara nonpihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967 menyebabkan negara ini tidak wajib memenuhi hak pengungsi seutuhnya dalam peraturan nasional, khususnya hak pendidikan dan pekerjaan. Selama ini, penanganan pengungsi di Indonesia salah satunya dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Perpres ini digadang-gadang menjadi solusi kekosongan hukum pengungsi di Indonesia karena belum meratifikasi kedua konvensi pengungsi. Masalahnya, meski Perpres ini sudah lebih komprehensif daripada beberapa peraturan sebelumnya, peraturan ini masih gagal menyelesaikan persoalan utama penanganan pengungsi, yaitu rendahnya tingkat kesejahteraan akibat minimnya akses pendidikan dan pekerjaan. Padahal, jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Bangladesh dan India, kedua negara tersebut telah memiliki skema penanganan pengungsi yang cukup baik di kedua sektor tersebut. Dengan metode yuridis-komparatif, artikel ini akan membahas potensi Indonesia mengizinkan pengungsi untuk mengakses pekerjaan dan pendidikan dalam peraturan nasional di masa yang akan datang dan rekomendasi kebijakan untuk mencapai hal tersebut. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia berpotensi mampu menyediakan peraturan yang berpihak pada pengungsi.  Kata Kunci: pengungsi, Konvensi 1951, Protokol 1967, pendidikan, pekerjaan

Cite

CITATION STYLE

APA

Anggraini, D. P. (2022). Solusi Pemenuhan Kesejahteraan Pengungsi Selama Proses Resettlement dari Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.52617/jikk.v5i1.260

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free