Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Hasil Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi di Kawasan Nuklir Serpong

  • Yunisca F
  • Chalimah E
  • Sitanggang L
N/ACitations
Citations of this article
516Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Rekam  medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, sebagaimana tercantum pada penjelasan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Perkembangan teknologi digital perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan rekam medis. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis yang mewajibkan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Peraturan ini perlu diimplementasikan untuk pengelolaan data hasil pemantauan kesehatan pekerja radiasi dalam berkas rekam medis. Untuk implementasi perlu disiapkan penyusunan perangkat lunak sistem elektronik yang akan digunakan serta sumber daya manusia pengelola, Hasilnya data kesehatan yang terbangun dapat terintegrasi dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan keamanan, kerahasiaan data dan informasi, serta memenuhi ketentuan-ketentuan rekam jejak medis.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yunisca, F., Chalimah, E., & Sitanggang, L. O. A. (2022). Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Hasil Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi di Kawasan Nuklir Serpong. Reaktor : Buletin Pengelolaan Reaktor Nuklir, 19(2), 34. https://doi.org/10.17146/bprn.2022.19.2.6700

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free