Perkembangan investasi langsung (Direct Investment) dari masa ke masa mengalami banyak pro dan kontra, banyak literature membedakan antara penanaman secara modal langsung (Direct Investment) dan penanaman modal tidak langsung (Indirect Investment). Perbedaan jenis penanaman modal ini didasarkan atas definisi keduanya yang berbeda, Direct Investment dan Indirect Investment memiliki perbedaan pada “karakter yuridis” istilah yang digunakan Prof. Rahmi Jened, penulis buku ini untuk memaparkan pengertian penanaman modal langsung dari aspek yuridis.
CITATION STYLE
Novianty Muchtar, H. (2018). BOOK REVIEW: TEORI DAN KEBIJKAN HUKUM INVESTASI LANGSUNG (DIRECT INVESTMENT). Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1). https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n1.11
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.