Abstract
e penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum normatif pada dasarnya meneliti kaidah-kaidah hukum dan asas asas hukum. Penyelesaian damai / mediasi penal terhadap pelanggaran tindak pidana, melalui dua bentuk atau cara, sebagai berikut: Mediasi penal di luar proses peradilan pidana, antara lain melalui lembaga desa adat/lembaga kemasyarakatan desa; dan Mediasi penal sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana,mulai dari tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan sidang pengadilan, Mediasi penal pada tahap pelaku menjalankan sanksi pidana penjara, pada tahapan ini mediasi penal dilakukan berfungsi sebagai alasan untuk menghapuskan kewenangan menjalankan sebagian pidana jika pelaku telah menjalankan sebagian pidananya. Di StGB KUHP Belgia yang menetapkan bahwa apabila pelaku member ganti rugi / kompensasi kepada korban secara penuh atau sebagian besar atau telah dengan sungguh-sungguh berusaha keras untuk memberikan ganti rugi sehingga pidananya dapat dikurangi atau bahkan dibebaskan dari pemidanaan apabila deliknya diancam dengan pidana maksimum 1 tahun penjara. Di German dalam tahap investigasi Jaksa berperan dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk dimediasi atau tidak. Di Austria, mediasi penal dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun untuk dewasa dan 10 tahun untuk anak-anak Meskipun demikian dalam perkara-perkara tertentu dapat juga digunakan untuk kasus kekerasan yang sangat berat namun mediasi penal tidakmemungkinkan untuk diterapkan apabila ada korban mati. Kata
Cite
CITATION STYLE
Maknun, L., & Rani, F. H. (2020). PERBANDINGAN KONSEP PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 119. https://doi.org/10.46839/lljih.v0i0.185
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.