METODE PENELITIAN KUALITATIF DALAM METODOLOGI PENELITIAN ILMU HUKUM

  • Irianto S
N/ACitations
Citations of this article
577Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

proposal penelitian ilmiah haruslah yang disusun berdasarkan komponen-komponen tertentu yang pada umumnya sudah dipandang sebagai standar baku di Indonesia. Oi dunia akademik dalam konteks Indonesia pada umumnya yang dianggap standar baku dalam penelitian adalah karakteristik tertentu yang dianggap seyogyanya melekat pada penelitian kuantitatif, yaitu ada pengukuran, ada output berupa angka, dan label-label yang seragam terhadap komponen-komponen dalam penulisan proposal atau laporan. Tipologi penelitian hukum dapat dibuat berdasarkan penafsiran terhadap konsep-konsep hukum, dan akan menghasilkan penelitian hukum doktrinal (pendekatan juridis normatif) dan non-doktrinal (pendekatan hukum empiris atau socio-legal approach) . Selanjutnya dalam penelitian hukum empirik, dapat ditunjukkan adanya dua kubu pemikiran, yaitu penelitian hukum positivistik (kuantitatif), yang di antaranya diberi nama sebagai jurimetri, dan di sisi yang lain adalah pendekatan kualitatif yang tidak percaya bahwa gejala hukum dapat disimplifikasi ke dalam variabel dan pengukuran.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irianto, S. (2017). METODE PENELITIAN KUALITATIF DALAM METODOLOGI PENELITIAN ILMU HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2), 155. https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no2.1339

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free