Abstract
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama menjelang Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat indeks kerawanan isu netralitas ASN, dengan 10 provinsi memiliki potensi kerawanan tinggi. Netralitas ASN menjadi fokus utama dalam memastikan Pemilu berjalan jujur dan adil. ASN harus memegang prinsip netralitas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa keberpihakan, baik dalam pemilu presiden maupun pemilu legislatif, DPD, DPRD, dan pemilihan kepala daerah.Untuk memastikan netralitas ASN, berbagai langkah telah diambil, termasuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KASN dan Ditjen Aptika untuk mengawasi netralitas ASN jelang Pemilu 2024, baik di ruang fisik maupun di ruang digital. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Netralitas ASN menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu, sehingga peran ASN dalam menjaga netralitasnya sangat penting. Dengan adanya perhatian yang meningkat terhadap netralitas ASN, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan, jujur, dan adil, serta mampu mencerminkan semangat demokrasi yang kuat di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Rasiana, R., Prakoso, C. V., Ningsih, W. P. R., Allyasari, S. A., & Pamungkas, O. (2024). Netralitas Aparatur Sipil Negara Menjelang Pesta Demokrasi 2024. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 640–647. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1952
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.