Perbandingan Kewenangan Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Antara Indonesia dan Beberapa Negara di Dunia

  • Sihombing E
  • Hadita C
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Undang-Undang dalam konteks masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memiliki sisi pro kontra sehingga dibutuhkan perbandingan dengan beberapa negara termasuk mengenai kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi antara Indonesia, Hungaria, Chili, Austria dan Thailand mengalami hampir samanya masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat kewenangan preventif review bagi Mahkamah Konstitusi yang belum ada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sihombing, E. N., & Hadita, C. (2022). Perbandingan Kewenangan Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Antara Indonesia dan Beberapa Negara di Dunia. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 11–23. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8312

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free