Pencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Oleh Kantor Imigrasi Semarang

  • Ninage M
  • Diamantina A
N/ACitations
Citations of this article
125Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setiap negara mempunyai tatanan dan kewenangan sendiri untuk mengatur batas izin tinggal bagi warga negara asing. Tidak menutup kemungkinann warga negara asing melakukan penyalahgunaan batas waktu izin tinggal demi mewujudkan kepentingan pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tugas dan kewenangan Kantor Imigrasi Semarang dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran batas izin tinggal kunjungan warga negara asing. Metode yang digunakan adalah hukum empiris yakni didasarkan  fakta-fakta yang diperoleh dari hasil hasil wawancara yang dilakukan dengan pihak Imigrasi Semarang. Penelitian ini menunjukan adanya kendala dalam mencegah penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan seperti wilayah Kota Semarang yang cukup luas yang mengakibatkan keterbatasan jangkauan pengawasan terhadap WNA, kurangnya jumlah pekerja dari pihak Imigrasi, kurangnya komunikasi dua arah atau lemahnya koordinasi di antara instansi terkait, minim partisipasi dari masyarakat untuk melapor dan membantu pihak Imigrasi mencegah penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan warga Negara Asing.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ninage, M. B., & Diamantina, A. (2022). Pencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Oleh Kantor Imigrasi Semarang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 197–212. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.197-212

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free