POLIGAMI DALAM TRADISI TAFSIR DAN RELEVANSINYA TERHADAP BANGSA INDONESIA

  • Aghnia Faradits
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Poligami yang hingga  saat ini masih hangat  dbahas, apalagi sekarang para ‘pelaku’ banyak mendirikan lembaga khusus seolah menandakan bahwa poligami dianjurkan bahkan mendekati wajib, Sebenarnya beberapa tahun pasca wafatnya Nabi Muhammad, para mufassir sudah menafsirkan ayat poligami (an-Nisa’:3) untuk kemudian dicari asbab annuzul, tasir hinngga hikmah yang di dapat. Salah satu Mufassir  yang turut menafsirkan ayat ini adalah Muhammad Abduh dalam karya tafsirnya al-Manar. Muhammad Abduh berkata: “Siapa yang merenungkan dua ayat tersebut (QS. Al-Nisâ’ [4]: 3 & 129), maka ia akan tahu bahwa ruang kebolehan berpoligami dalam Islam adalah ruang sempit. Seakan-akan ia merupakan suatu darurat yang hanya bisa dibolehkan bagi yang membutuhkannya dengan syarat yang bersangkutan diyakini bisa menegakkan keadilan dan tidak mungkin melakukan kezaliman.  Ia juga menuturkan bahwa ruang kebolehan berpoligami itu adalah ruang sempit. Selain itu Perundang-Undangan Republik Indonesia sebenarnya sudah menjelaskan dalam beberapa pasal untuk dijadikan pedoman jika ingin berpoligami. Lantas apakah UUD Republik Indonesia sejalan dengan penafsiran para mufassir klasik dan kontemporer?

Cite

CITATION STYLE

APA

Aghnia Faradits. (2023). POLIGAMI DALAM TRADISI TAFSIR DAN RELEVANSINYA TERHADAP BANGSA INDONESIA. At-Tahfidz: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 4(2), 91–104. https://doi.org/10.53649/at-tahfidz.v4i2.331

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free