Actio Pauliana Dalam Kepailitan Yang Melebihi Jangka Waktu Satu Tahun

  • Panatagama A
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Actio Pauliana dalam kepailitan diatur pada Pasal 41 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Kepailitan. Actio Pauliana merupakan suatu bentuk perlindungan bagi kreditor atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor dengan pihak ketiga dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun sebelum putusan pailit diucapkan dimana perbuatan hukum merugikan kepentingan kreditor. Gugatan Actio Pauliana diajukan kepada Pengadilan Niaga dan objek sengketa yang dibatalkan oleh Pengadilan Niaga masuk kedalam harta kekayaan pailit dan pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator. Adanya putusan Pengadilan pihak ketiga tidak mempunyai hak atas benda tersebut dan pihak ketiga yang melakukan perbuatan hukum dengan itikad baik maka pihak ketga akan menjadi kreditor konkuren. Metode yang digunakan hukum normatif serta pendekatan Undang-Undang, Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Artikel ini akan membahas tentang syarat Actio Pauliana dalam Kepailitan dan cara eksekusi putusan Actio Pauliana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur Actio Pauliana dalam Kepailitan berlaku alternatif dan eksekusi putusan Actio Pauliana dilakukan oleh Kurator.

Cite

CITATION STYLE

APA

Panatagama, A. (2020). Actio Pauliana Dalam Kepailitan Yang Melebihi Jangka Waktu Satu Tahun. Jurist-Diction, 3(4), 1249. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20205

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free