“Pertanggung jawaban pidana pelaku usaha jasa pengiriman barang.â€Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normative, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan historis (Historical Approach). Rumusan masalah dalam peneliatian ini adalah :Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Jasa Pemgiriman Barang Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen?Pertanggungjawaban Pihak Jasa Pengiriman Barang Terhadap Konsumen yang dirugikan ?Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama mengenai ketidakjujuran pihak pengguna jasa pengiriman dapat diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kata Kunci           : Tindak pidana perlindungan konsumen
CITATION STYLE
Suyanto, S., & Kamil, M. W. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1125
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.