PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG

  • Suyanto S
  • Kamil M
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

 “Pertanggung jawaban pidana pelaku usaha jasa pengiriman barang.”Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normative, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan historis (Historical Approach). Rumusan masalah dalam peneliatian ini adalah :Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Jasa Pemgiriman Barang Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen?Pertanggungjawaban Pihak Jasa Pengiriman Barang Terhadap Konsumen yang dirugikan ?Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama mengenai ketidakjujuran pihak pengguna jasa pengiriman dapat diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kata Kunci            : Tindak pidana perlindungan konsumen

Cite

CITATION STYLE

APA

Suyanto, S., & Kamil, M. W. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1125

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free