PENGGUNAAN E-FORM DAN PENERAPAN PP NO. 23 TAHUN 2018 DALAM PELAPORAN PAJAK UMKM

  • Rizkiana
  • Della Nabila D
  • Siti Fatimah
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Aplikasi e-form adalah fasilitas pelaporan pajak yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2017. Penggunaan e-form terbatas hanya untuk pelaporan pajak wajib pajak orang pribadi formulir SPT 1770, 1770 S, dan wajib pajak badan 1771. Terbitnya PP No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5% efektif berlaku pada bulan Juli tahun 2018. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penggunaan e-form dan penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang terdaftar di KPP Pratama Praya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan  yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan e-form dan penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang terdaftar di KPP Pratama Praya telah diterapkan dan digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rizkiana, Della Nabila, D. T., & Siti Fatimah. (2023). PENGGUNAAN E-FORM DAN PENERAPAN PP NO. 23 TAHUN 2018 DALAM PELAPORAN PAJAK UMKM. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 4(1), 1–11. https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.50

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free