Pembukaan hubungan diplomatik dan perwakilan tetap diplomatik dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, biasanya dibuat dalam bentuk komunike bersama dan perjanjian persahabatan. Setelah itu maka kedua negara akan mengeluarkan Joint Communique yang dikeluarkan pada waktu dan tempat yang sudah disetujui bersama. Setelah ada kesepakatan bersama untuk membuka hubungan diplomatik maka pembukaan perwakilan diplomatik kedua negara bisa dilaksanakan secara timbal balik (on reciprocal basis). Prinsip kesepakatan bersama dan prinsip resiprositas merupakan dua pilar utama untuk menegakkan hukum diplomatik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status seorang duta besar pada saat terjadi pemutusan hubungan diplomatik antar negara ditinjau dari Konvensi Wina 1961. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian adalah status seorang diplomat dalam hal terjadinya pemutusan hubungan diplomatik akibat konflik harus dihormati kekebalan dan keistimewaan yang diperoleh sebagaimana yang telah diatur dalam Konvensi Wina 1961 Pasal 45 sekalipun dalam hal terjadi konflik bersenjata seorang diplomat masih harus dihormati dan dilindungi missi bersama dengan semua barang dan juga arsipnya.The establishment of diplomatic relations and diplomatic permanent representation is carried out on the basis of mutual agreement, usually in the form of joint communiqués and friendship agreements. After that, the two countries will issue a Joint Communique issued at a time and place that has been mutually agreed upon. After there is a mutual agreement to open diplomatic relations, the opening of diplomatic representatives of the two countries can be carried out on a reciprocal basis. The principle of mutual agreement and the principle of reciprocity are the two main pillars for enforcing diplomatic law. The purpose of this study was to determine the status of an ambassador at the time of termination of diplomatic relations between countries in terms of the 1961 Vienna Convention. The research method used was normative legal research methods. The result of the research is that the status of a diplomat in the event of termination of diplomatic relations due to conflict must be respected and the immunity and privileges obtained as stipulated in Article 45 of the 1961 Vienna Convention, even though in the event of an armed conflict, a diplomat must still be respected and protected by the mission along with all goods and also the archive.
CITATION STYLE
Sudika Mangku, D. G., & Yuliartini, N. P. R. (2021). ANALISIS YURIDIS STATUS SEORANG DIPLOMAT AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN DIPLOMATIK DARI PERSPEKTIF KONVENSI WINA 1961 (Studi Kasus Penyerangan Kedutaan Arab Saudi di Teheran). Perspektif, 26(2), 129–138. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i2.789
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.