Budaya carok sebagai upaya penyelesaian sengketa di Madura yang menggunakan kekerasan memiliki arti yang berbeda bagi masyarakat umum dan masyarakat Madura. Bagi masyarakat Madura, carok merupakan pemulihan harga diri yang berhubungan dengan harta, tahta, dan wanita. Ada istilah “Lakona daging bisa ejai’, lokana ate tada’ tmbana kajaba ngero’ dara.” Arti ungkapan tersebut adalah “Daging yang terluka masih bisa dijahit, tapi jika hati yang terluka tidak ada obatnya, kecuali minum darah.” Sedangkan, bagi masyarakat umum, tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena merupakan tindakan main hakim sendiri dan bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui nilai-nilai budaya carok dan sejauh mana hukum pidana Indonesia dapat mengakomodir nilai-nilai budaya carok tersebut.
CITATION STYLE
Handayani, E., & Misbah, F. (2019). CAROK, ‘DI PERSIMPANGAN’ BUDAYA DAN HUKUM POSITIF. CREPIDO, 1(1), 23–31. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.23-31
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.