PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA (Kajian Paradigmatik)

  • Yusmilarso Y
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Banyak arti kata paradigma Thomas Khun mengartikannya dalam tidak kurang dari 21 makna yang berbeda, sehingga sering menimbulkan kesalahfahaman. Dalam tulisan ini paradigma diartikan sebagai cara pandang yang fundamental berisikan konsep, teori, metodologi atau cara pendekatan yang dapat dipergunakan para teoritisi dan praktisi dalam menangani suatu masalah baik dalam kaitan pengembangan ilmu maupun dalam upaya pemecahan bagi kemajuan hidup dan kehidupan manusiaan. Di sini digunakan paradigma yang lazim digunakan dalam ilmu hukum yaitu paradigma ideologi, paradigma nilai, dan paradigma institusi. Seperti peraturan perundangan yang lain, peraturan perundangan bidang pemerintahan daerah juga tidak lepas dari perkembangan sosial politik waktu itu. Sampai pertengahan tahun 1970-an, setelah 30 tahun merdeka, dalam bidang pemerintahan daerah Indonesia masih bergelut dalam paradigma ideologi dan baru setelah itu mulai dengan paradigma baru, paradigma institusi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yusmilarso, Y. (1997). PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA (Kajian Paradigmatik). Perspektif, 2(3), 11. https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i3.551

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free