Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Bertransaksi

  • Handriani A
  • Mulyanto E
N/ACitations
Citations of this article
131Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan  dilakukannya perjanjian  ialah  menjadi  dasar  penyelesaian  jika  muncul  persoalan  pada  kemudian  hari  supaya  para  pihak  terlindungi, menerima kepastian hukum, serta keadilan. Perjanjian  tertulis  merupakan  dasar  bagi  para  pihak  buat  melakukan  suatu  penuntutan  jika  salah  satu  pihak  tak melaksanakan apa  yang  sudah  diperjanjikan  pada  suatu  perjanjian. Metode  yang dipergunakan pada penelitian ini ialah metode normatif, yaitu memfokuskan  penelitian terhadap prisnsip-prinsip hukum dan  menelaah serta meneliti peraturan-peraturan yang tertulis. Sesuai hasil penelitian diperoleh kesimpulan yakni, Perjanjian tertulis mempunyai kekuatan hukum buat menyatakan seseorang  melakukan wanprestasi, jika perjanjian tertulis tersebut disangkal atau tidak diakui oleh pihak yang diduga melakukan wanprestasi, perjanjian tertulis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum buat menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, serta memiliki kepastian hukum buat dapat mengajukan suatu tuntutan di muka pengadilan. Pemenuhan hak serta kewajiban  sesuai kesepakatan para pihak pada perjanjian atau kontrak yg merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan  pada perjanjian atau kontrak mempunyai kekuatan  mengikat buat ditaati.

Cite

CITATION STYLE

APA

Handriani, A., & Mulyanto, E. (2021). Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Bertransaksi. Pamulang Law Review, 4(1), 1. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12787

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free