Implikasi Yuridis Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pengangkatan Duta Dan Konsul Oleh Presiden

  • Sakti L
  • Yusuf M
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem ketatanegaraan pasca amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak hanya berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lain. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, Serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan  menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang digunakan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan dalam pengangkatan duta besar sebelum amandemen UUD 1945, dilakukan secara penuh oleh presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan DPR karena merupakan hak prerogatif presiden. Setelah amandemen, kewenangan penuh presiden dalam menentukan duta Besar nya dibatasi oleh kewenangan DPR dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat Duta Besar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UUD 1945 dan UU No 37 Tahun 1999. Akan tetapi, kewenangan DPR dalam memberikan pertimbangan apabila ditinjau secara yuridis tidaklah mengikat, namun demikian hendaknya presiden tetap memperhatikan hasil pertimbangan DPR tersebut, hal ini dikarenakan kewenangan DPR yang telah diatribusikan oleh konstitusi itu bermakna sebagai implementasi fungsi pengawasan DPR (legislatif) terhadap presiden (eksekutif).

Cite

CITATION STYLE

APA

Sakti, L., & Yusuf, M. S. (2022). Implikasi Yuridis Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pengangkatan Duta Dan Konsul Oleh Presiden. Jurnal Fundamental Justice, 51–74. https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i1.1857

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free