Abstract
Kepailitan adalah proses likuidasi utang, yang mengarah pada penyitaan umum aset debitur yang pailit. Salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kepailitan adalah debitur telah meninggal dunia sebelum melunasi utangnya dan kreditur memohonkan pernyataan pailit sehingga dalam hal penyelesaiannya utang tersebut menimbulkan permasalahan mengenai prosedur untuk mengajukan permohonan pailit terhadap harta yang ditinggalkan. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder melalui studi literatur dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Menurut hasil penelitian ini bahwa debitur yang telah meninggal sebelum melunasi utangnya, dapat dinyatakan pailit. Hal ini sesuai dengan prosedur permintaan pernyataan pailit terhadap harta peninggalan yang diatur dalam Pasal 208-211 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang. Kata kunci: Kepailitan; Harta Peninggalan; Prosedur
Cite
CITATION STYLE
Lumbanraja, B. Y., Badriyah, S. M., & Cahyaningtyas, I. (2021). Analisis Yuridis Kepailitan Harta Yang Ditinggalkan. Notarius, 14(1), 147–161. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.38840
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.