Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak Konstitusional

  • Sinaga E
  • Claudia G
N/ACitations
Citations of this article
93Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kekuatan politik dalam pembuatan ratifikasi perjanjian internasional cenderung tinggi pada Presiden dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Idealnya, Presiden dan DPR harus dapat memberi interpretasi kumulatif bagi primat hukum nasional dan hukum internasional terhadap suatu perjanjian internasional. Dalam perkara Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang hanya jenis-jenis perjanjian internasional tertentu harus mendapat persetujuan DPR dengan sebuah UU. Artikel ini hendak membahas mengenai implikasi putusan MK dan mekanisme Pembuatan Dan Pengesahan Perjanjian Internasional Yang Baik Agar Sejalan Dengan Kepentingan Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan regulasi maupun putusan. Kajian ini menunjukkan persetujuan DPR sebagai bentuk representasi rakyat yang merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan asas demokrasi. Usulan Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bertujuan untuk menyempurnakan UU tentang Perjanjian Internasional dan mengharmoniskannya dengan UU lain dan putusan MK. Dengan adanya usulan Perubahan ini, mekanisme pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional semakin mengutamakan Kepentingan Nasional dan tidak merugikan daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sinaga, E. M. C., & Claudia, G. P. (2022). Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 18(3), 677. https://doi.org/10.31078/jk1839

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free