Abstract
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dualisme pemikiran kewenangan KPK dalam menindak tindak pidana pencucian uang yang predicate crime-nya adalah korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang selanjutnya disimpulkan, pada penelitian ini dualisme pemikiran ahli hukum yang cukup diametral apabila diperbandingkan yaitu pemikiran Indriyanto Seno Adji dan Yenti Garnasih terhadap kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang yang mana predicate crime-nya adalah tindak pidana korupsi. Indriyanto Seno Aji menyatakan bahwa tataran awal tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal (predicate crime) sebagai delik pokok yang mendahului (begunstigingsdelict) tidaklah perlu dibuktikan terlebih dahulu, sedangkan Yenti Garnasih menyatakan bahwa dalam pendakwaan korupsi yang ada tindak pidana pencucian uangnya atau sebaliknya, ketika diketahui terdapat kejahatan pencucian uang yang ternyata berasal dari tindak pidana korupsi, maka tindak pidana korupsinya harus dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan, baru tindak pidana pencucian uangnya. Kata Kunci : Dualisme, Kewenangan, Komisi Pemberantasan Korupsi
Cite
CITATION STYLE
Rahmawati, D. R. (2020). DUALISME DISKURSUS KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Verstek, 8(1). https://doi.org/10.20961/jv.v8i1.39614
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.