LEGAL SYSTEM THEORY PERSPECTIVE ON CHILD MARRIAGE IN INDONESIA AFTER AMENDMENT TO THE MARRIAGE LAW

  • Purnomo A
  • Rohmatulloh D
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kajian ini berupaya melacak perkawinan anak pasca perubahan undang-undang perkawinan yang menyamaratakan usia perkawinan menjadi 19 tahun melalui teori sistem hukum yang digagas oleh Lawrence M. Friedman. Melalui pijakan teoretis tersebut, perkawinan anak pasca perubahan undang-undang perkawinan ditelaah dari sisi struktur hukum, budaya hukum dan substansi hukum. Sementara pertanyaan dasar yang akan dijawab adalah bagaimanakah idealitas perubahan undang-undang perkawinan dalam mencegah terjadinya perkawinan anak di Indonesia.Melalui kajian ini diperoleh kesimpulan bahwa dari sisi budaya hukum, idealitas perubahan undang-undang perkawinan harus berhadapan dengan kuatnya budaya kitab kuning yang telah menjadi pola pikir masyarakat. Sementara dari sisi subtansi hukum, ketiadaan sanksi dalam undang-undang perkawinan menjadi celah tersendiri dalam menanggulangi perkawinan anak. Walaupun demikian, dari sisi struktur hukum, dengan adanya PERMA Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang pemeriksaan perkara dispensasi kawin, dapat dipandang sebagai upaya serius dari penyelenggara hukum untuk mengantisipasi “liarnya” pernikahan anak

Cite

CITATION STYLE

APA

Purnomo, A., & Rohmatulloh, D. M. (2022). LEGAL SYSTEM THEORY PERSPECTIVE ON CHILD MARRIAGE IN INDONESIA AFTER AMENDMENT TO THE MARRIAGE LAW. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 23(2), 228–250. https://doi.org/10.18860/ua.v23i2.17426

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free