PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN BUMN/BUMD BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Mufti A
  • Selajar S
  • Mutalib M
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Secara yuridis penyertaan negara dalam BUMN/BUMD Persero merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. kekayaan itu demi hukum menjadi kekayaan Persero sehingga dalam tindakan bisnisnya apabila timbul kerugian maka kerugian tersebut dikategorikan sebagai kerugian perusahaan Persero BUMN/BUMD (business loss) dan bukan Kerugian Negara yang tunduk pada sistem APBN/APBD. (2) Pertanggungjawaban Direksi BUMN/BUMD Persero sebagai pengurus Perseroan adalah pertanggungjawaban hukum keperdataan karena direksi mengelola kekayaan Perseroan sebagai Badan Hukum Keperdataan. Direksi tidak mengelola uang negara apabila sebagai pengurus BUMN/BUMD Persero melainkan mengelola uang perusahaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mufti, A., Selajar, S. Y., & Mutalib, M. T. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN BUMN/BUMD BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI. De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(1), 65. https://doi.org/10.33387/dejure.v1i1.1418

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free