Praktik Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Masjid Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di PT. BPRS Muamalah Cilegon)

  • Mulyani E
  • Masduki M
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wadi‟ah adalah salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah Al-wadi‟ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Wadi‟ah dapat diartikan sebagai permitaan dari seseorang kepada pihak lain untuk menggantikan dalam memelihara atau menjaga hartanya, yakni permintaan untuk mengganti pihak yang memiliki harta. Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan yang berdasarkan akad wadi‟ah dana akad mudharabah. Apabila lembaga menggunakan akad wadi‟ah artinya harus sesuai dengan fatwa tabungan. Segitupun sebaliknya jika menggunakan akad mudharabah maka harus sesuai dengan fatwa tabungan. Semenjak adanya fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, banyak lembaga keuangan yang menerapkan fatwa ini, salah satunya PT. BPRS Muamalah Cilegon. PT. BPRS Muamalah Cilegon ini merupakan salah satu lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah. Lembaga ini berfungsi untuk memajukan perekonomian rakyat dengan cara menyimpan uang. BPRS juga menawarkan berbagai produk, salah satunya Tabungan dengan menggunakan akad wadi'ah.Kata Kunci: wadi'ah, BPRS, tabungan

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulyani, E. S., & Masduki, M. (2020). Praktik Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Masjid Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di PT. BPRS Muamalah Cilegon). MUAMALATUNA, 12(1), 15. https://doi.org/10.37035/mua.v12i1.3301

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free