Analisis Kebijakan Kriminal Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana

  • Buana S
  • Carera F
  • Oktavianingrum F
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa mengenai penerapan kebijakan pidana atau criminal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dalam hal ini anak sebagai kurir narkoba. Mengingat posisi anak dalam hukum pidana ini sangat unik dalam pengaturan dan penjatuhan pidananya. Tentunya diperlukan Analisa yang hati-hati guna penerapan hukuman yang pantas dan tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini  adalah  meskipun anak terlibat dalam tindak pidana narkotika, pertanggungjawaban pidana anak lebih difokuskan pada rehabilitasi dan pembinaan. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa anak yang terlibat dalam tindak pidana sebaiknya diberikan opsi-opsi penyelesaian alternatif, seperti diversi, yang bertujuan untuk menghindari pemenjaraan. Namun, jika anak dianggap bertanggung jawab secara pidana dan diversi tidak dapat diterapkan, hukuman yang dijatuhkan pun berbeda dengan orang dewasa. Anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman yang lebih ringan, atau dikenakan tindakan yang bersifat edukatif, seperti pengawasan, pembinaan di lembaga khusus, atau rehabilitasi.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa mengenai penerapan kebijakan pidana atau criminal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dalam hal ini anak sebagai kurir narkoba. Mengingat posisi anak dalam hukum pidana ini sangat unik dalam pengaturan dan penjatuhan pidananya. Tentunya diperlukan Analisa yang hati-hati guna penerapan hukuman yang pantas dan tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini  adalah  meskipun anak terlibat dalam tindak pidana narkotika, pertanggungjawaban pidana anak lebih difokuskan pada rehabilitasi dan pembinaan. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa anak yang terlibat dalam tindak pidana sebaiknya diberikan opsi-opsi penyelesaian alternatif, seperti diversi, yang bertujuan untuk menghindari pemenjaraan. Namun, jika anak dianggap bertanggung jawab secara pidana dan diversi tidak dapat diterapkan, hukuman yang dijatuhkan pun berbeda dengan orang dewasa. Anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman yang lebih ringan, atau dikenakan tindakan yang bersifat edukatif, seperti pengawasan, pembinaan di lembaga khusus, atau rehabilitasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Buana, S. R. R., Carera, F., & Oktavianingrum, F. N. (2024). Analisis Kebijakan Kriminal Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Fakta Hukum, 3(1), 11–18. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i1.125

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free