Perwujudan demokrasi di desa adalah lahirnya ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yaitu pembentukan badan permusyawaratan desa sebagai perwakilan masyarakat yang ada di desa. Karenya BPD harus mampu menjalankan tupoksinya sesuai amanat Undang-Undang Desa. Untuk mewujudkan pembangunan di desa tuntunya dibutuhkan hubungan yang sinergi antara pemerintah desa dan BPD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; 1) implementasi dari fungsi BPD Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor dan faktor yang menjadi kendala BPD Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor dalam melaksanakan fungsinya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder
CITATION STYLE
Nurdiyana, N., Marasabessy, Abd. C. M., Suanto, S., & Sulastri, S. (2022). BPD FUNCTION IMPLEMENTATION UNDER STATUTE 6 YEAR 2016. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(1), 41–46. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i1.122
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.