PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN SIKAP INISIATIF KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

  • Hasan F
  • Zubaedah R
  • Apriani R
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sumber perkara yang dimiliki oleh KPPU selain dari laporan dugaan pelanggaran yang dibuat oleh masyarakat atau pelaku usaha, didapati pula dari sikap inisiatif KPPU. Isu yang beredar ditengah masyarakat khususnya mengenai masalah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat membuat KPPU harus lebih ekstra kerja keras dalam membuktikan dugaan tersebut. Bagaimana upaya penyelesaian perkara persaingan usaha berdasarkan sikap inisiatif KPPU ditinjau dari Undang-Undang Persaingan Usaha juncto Peraturan KPPU No.1 tahun 2019? Metode yang dipakai pada penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus praktik diskriminasi yang dilakukan oleh PT Chevron Indonesia Company. Penyelesaian sengketa berdasarkan sikap inisiatif diawali dari penelitian investigator sampai musyawarah majelis komisi. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti awal adanya dugaan kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasan, F., Zubaedah, R., & Apriani, R. (2020). PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN SIKAP INISIATIF KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 105–126. https://doi.org/10.35706/silrev.v1i1.4251

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free