Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan di Ruang Publik

  • Rosnawati E
N/ACitations
Citations of this article
92Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif atau juga disebut penelitian doktrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang–undangan. Hasil penelitian menunjukkan pada kenyataannya perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan diruang publik belum maksimal. Hal ini disebabkan peraturan perundangan yang ada yang tidak sepenuhnya mendukung terlindunginya korban. Dalam hukum pidana Indonesia pelecehan seksual belum diatur secara khusus sehingga pasal yang diterapkan masih tidak pasti.  Sementara itu peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya mengatur permasalahan kekerasan seksual yang bersifat fisik saja. Sedangkan pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik yang dilakukan secara verbal hingga saat ini belum diatur dalam peraturan yang mengatur masalah ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rosnawati, E. (2022). Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan di Ruang Publik. JURNAL MERCATORIA, 15(2), 95–102. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i2.7616

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free