Kesadaran dan Kepatutan Hukum bagi Masyarakat di Indonesia

  • Salwa A
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum. Tujuan penelitian untuk mengetahui lebih mendalam tentang kesadaran hukum di Indonesia. Metode: Metode yang saya gunakan untuk penelitian artikel ini ialah metode normatif. Hasil: Kesadaran Hukum yang terjadi dimasyarakat sekitar, bentuk bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, pihak pihak yang berperan dan berpartisipasi dalam membentuk kesadaran hukum. Kesimpulan: Kesadaran hukum pada setiap warga negara harus selalu ditingkatkan demi suatu ketertiban dan keadilan dalam sebuah negara. Kesadaran hukum ini berarti kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, tentang apa yang kita lakukan  dan yang dapat tidak kita lakukan atau perbuat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Salwa, A. (2022). Kesadaran dan Kepatutan Hukum bagi Masyarakat di Indonesia. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(7), 265–271. https://doi.org/10.56393/decive.v2i7.1604

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free