PENYELESAIAN KONTRAK EKSPOR MEUBEL BERDASARKAN DOCTRIN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (Studi Kasus di Kota Jepara)

  • Trisna Putri J
  • Munandar A
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji, menelaah, dan mengetahui solusi jika terjadi sengketa dari segi tinjauan hukum perdata internasional dalam penyelesaian sengketa kontrak ekspor meubel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah penyelesaian sengketa ekspor dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI). Penyelesaian ini melibatkan pihak ketiga. Negara yang dijadikan pihak ketiga adalah negara yang perekonomiannya maju supaya tidak terjadi conflict of interest. Pada penyelesaian melalui BANI, klausul penyelesaiannya sudah ada sejak perjanjian dibuat. Selain melalui BANI, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui International of Camber Commerce (ICC) atau Kamar Dagang Industri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Trisna Putri, J., & Munandar, A. (2021). PENYELESAIAN KONTRAK EKSPOR MEUBEL BERDASARKAN DOCTRIN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (Studi Kasus di Kota Jepara). Private Law, 1(2), 198–206. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.264

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free