EKSISTENSI ADR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS PADA MASYARAKAT SUKU SAMAWA

  • Dahlan S
  • Haryanto I
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berkurangnya angka penyelesaian sengketa harta waris melalui pengadilan yang diajukan oleh masyarakat Suku Samawa, menimbulkan beberapa pertanyaan menyangkut penyelesaian sengketa harta waris melalui mekanisme alternative dispute resolution (ADR).  Apa saja  kasus sengketa harta waris  yang dapat diselesaikan menggunakan ADR? bentuk dan mekanisme kerja alternative dispute resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa harta waris? Dan efektifitas alternative dispute resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa harta waris?. Untuk mengkaji permasalahan tersebut penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum empiris dengan menggunakan pedekatan kualitatif. Hasil yang diperoleh dari analisis tersebut ditemukan bahwa sengketa harta waris yang dapat diselesaikan melalui jalur alternative dispute resolution (ADR) yakni sengketa harta waris berupa barang tidak bergerak yakni tanah waris, kemudian bentuk dan mekanisme penyelesaian sengketa harta waris menggunakan jalur mediasi, dimana peran kepala desa sebagai pihak penengah dalam penyelesaian masalah tersebut sehingga efektifitas penyelesaian menggunakan alternative dispute resolution (ADR) sangat efektif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dahlan, S., & Haryanto, I. (2018). EKSISTENSI ADR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS PADA MASYARAKAT SUKU SAMAWA. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(2), 323. https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.554

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free