Abstract
Sepanjang lima tahun terakhir capaian penerimaan pajak mengalami fluktuatif persentase mulai tahun 2017 sebesar 89,40% meningkat pada tahun 2018 menjadi 92,41% lalu menurun menjadi 84,44% tahun 2019 dan dua tahun terakhir mengalami peningkatan yakni 89,25% dan 100,18%, sehingga dapat dikatakan bahwa realisasi penerimaan pajak belum maksimal. Membayar pajak merupakan beban maka banyak perusahaan memilih untuk merekayasa pajaknya dengan cara melakukan tax avoidance. Tax avoidance merupakan suatu praktik penghindaran pajak secara legal dengan memanfaatkan celah peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pengaruh proporsi dewan komisaris independen, komite audit, kepemilikan institusional, sales growth dan likuiditas terhadap tax avoidance pada perusahaan manufaktur tahun 2019 – 2021. Populasi dalam penelitian ini berjumlah sebanyak 193 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2019 – 2021.. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 73 perusahaan yang ditentukan berdasarkan teknik purposive sampling. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proporsi dewan komisaris independen dan komite audit berpengaruh negatif terhadap tax avoidance sedangkan kepemilikan institusional, sales growth dan likuiditas tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menggunakan variabel lain karena dalam penelitian ini terdapat 3 variabel yang tidak berpengaruh.
Cite
CITATION STYLE
Dewi, N. L. P. S., Novitasari, N. L. G., & Ardiansyah, M. D. (2023). Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan Manufaktur Tahun 2019 - 2021. WACANA EKONOMI (Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Akuntansi), 22(1), 67–81. https://doi.org/10.22225/we.22.1.2023.67-81
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.