FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) REVIEWED ACCORDING TO THE PERSPECTIVE OF FOUR ULEMA OF FIQIH (HANAFI, MALIKI, SYAFI'I AND HAMBALI)

  • Al-Mu'min A
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Financial Tecknologi (Fintech) adalah alat transaksi digital yang berkembang dimasyarakat saat ini. Banyak perusahan yang mengembangkan fintech dan menggunakannya sebagai transaksi yang praktis dan mudah. Penjual dan pembeli tidak perlu berhadapan langsung dan bisa dilakukan dirumah masing-masing. Dengan kemudahan inilah perlu adanya aturan syariat yang mengatur hukum fintech. Tujuan penelitian ini memberikan gambaran terhadap bagaimana hukum fintech dari sudut pandang fiqih, sehingga masyarakat bisa menganalisa apakah akan menggunakan fintech atau menggunakan keuangan tradisional. Hasil dari penelitian ini peneliti menemukan unsur yang ada pada fintech berupa jual beli offline atau online, sistem menabung atau isi saldo, MLM dan pinjam meminjam. Dari semua pendapat empat mahzab ditemukan perbedaan antara mahzab fiqih sesuai dengan alasan-alsannya. Namun pada dasarnya fintech diperbolehkan selama transaksinya tidak mengandung gharar dan riba.

Cite

CITATION STYLE

APA

Al-Mu’min, A. K. M. (2024). FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) REVIEWED ACCORDING TO THE PERSPECTIVE OF FOUR ULEMA OF FIQIH (HANAFI, MALIKI, SYAFI’I AND HAMBALI). Ekonomi Islam, 15(1), 1–14. https://doi.org/10.22236/jei.v15i1.12202

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free