Abstract
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam penegakan Negara Hukum terdapat satu unsur penting Proses hukum adil dan tidak memihak (due process of law, dimana setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan secara hukum, termasuk dapat mengkases Pengadilan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan yang ditugasi untuk memeriksa dan memutus sengketa Pajak, termasuk sengketa bea masuk dan bea keluar. Terdapat dua jalur penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak yaitu Banding dan Gugatan. Sayangnya, upaya hukum Gugatan atas sengketa Kepabenan tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan hanya mengatur upaya hukum Banding. Kondisi ini berakibat pada tidak tersedianya jalur penyelesaian Gugatan atas sengeketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak, yang tentunya telah membatasi hak importir/eksportir dalam mendapatkan hak hukumnya
Cite
CITATION STYLE
Tampubolon, J. (2024). Kekosongan Upaya Hukum Gugatan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum. Syntax Idea, 6(7), 3202–3219. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i7.4099
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.