Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penjualan Skin Care Yang Tidak Memiliki Izin Resmi Di Media Sosial

  • Zakiah
  • Ribi H
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana bentuk perlindungan konsumen terhadap penjualan skin care yang tidak memiliki izin resmi di media sosial dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam hal pengawasan penindakan terhadap izin resmi skincare. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) serta pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuirids. Adapun sumber data penelitiann ini adalah sumber data primer, sekunder dan tersier melalui perundang-undangan, buku-buku,jurnal dan putusan. Analisis data yang digunakan yaitu dengan cara mengadakan identifikasi dan klasifikasi terhadap data yang ada dan menyusun secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penjualan skin care yang tidak memiliki izin resmi di media sosial, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zakiah, & Ribi, H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penjualan Skin Care Yang Tidak Memiliki Izin Resmi Di Media Sosial. Alauddin Law Development Journal, 5(1), 87–96. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i1.35754

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free