WALI TIDAK MERUPAKAN SYARAT UNTUK SAHNYA PERKAWINAN DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

  • Ramulyo M
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Apakah wali merupakan syarat untuk sahnya nikah ? Pertanyaan ini sudah lama menjadi bahan perdebatan di antara para faqih (ahli ilmu fiqh), sejak lahirnya madzhab Syafii yang didirikan oleh Iman Abu Hanifah. Perdebatan karena perbedaan pendapat itu bukanlah perselisihan pendapat. Hal itu bisa terjadi karena di Indonesia pada umumnya Umat Islam menganut paham madzhab Syafii yang menganggap wali adalah salah satu syarat untuk sahnya nikah. Secara deskriptip perbedaan antara dua pendapat dari sekian banyak pendapat di Indonesia tentang masalah wali nikah, yaitu pendapat madzhab Syafii di satu pihak dan madzhab Hanafi. Maliki dan Hambali di pihak lain.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramulyo, M. I. (2017). WALI TIDAK MERUPAKAN SYARAT UNTUK SAHNYA PERKAWINAN DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(5), 469. https://doi.org/10.21143/jhp.vol14.no5.1085

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free