Abstract
Sistem Peradilan yang mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya karena kejahatan yang dilakukan anak, maupun anak menjadi saksi dan korban, akan membawa dapak psikis terhadap anak. Pemeriksaan sampai proses persidangan anak secara yuridis maupun aspek-aspek sosiologis-kriminologis harus melindungi hak-hak asasi anak.
Cite
CITATION STYLE
APA
Jufri Ahmad, Muh. (2011). Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7(13). https://doi.org/10.30996/dih.v7i13.257
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free