KASUS GLORIA E MAIRERING PERKARA KEWARGANEGARAAN GANDA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

  • Ayu H
  • Anggraeny P
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang menunjukkan hubungan antara satu pribadi dengan pribadi yang lain. Dengan adannya Undang – Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memberlakukan dua kewarganegaraan bagi anak - anak hasil perkawinan campuran. Undang – Undang ini memberikan kewarganegaraan ganda, hanya terbatas pada anak-anak hasil perkawinan campuran sampai anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin, setelah itu ia harus memilih salah satu untuk menjadi kewarganegaraannya. Perbedaan kewarganegaraan tidak saja terjadi antara pasangan suami istri dalam suatu perkawinan campuran, tetapi juga terjadi pada anak - anak hasil perkawinan campuran. Bila anak yang berkewarganegaraan ganda memperoleh warisan dari salah satu orangtuanya berupa tanah hak milik, maka hak anak tersebut tentunya tidak hapus. Akan tetapi ia harus menunggu sampai usianya mencapai 18 (delapan belas) tahun, kemudian memilih menjadi WNI barulah ia dapat memiliki haknya sesuai peraturan yang berlaku,tetapi dalam kasus Gloria sesuai dengan keputusan MK Nomor 213/Pdt.G/2013/PN.BKS. Tahun 2013. Bahwa MK menolak gugatan dari ibunda Gloria.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ayu, H., & Anggraeny, P. S. (2019). KASUS GLORIA E MAIRERING PERKARA KEWARGANEGARAAN GANDA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN. Jurnal Ius Constituendum, 4(1), 1. https://doi.org/10.26623/jic.v4i1.1530

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free