Abstract
Abstrak, Era industri 4.0 telah berubah menjadi era society 5.0. Hal itu menuntut semua aspek kehidupan untuk berubah mengikuti era zamannya. Mau atau tidak Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia juga harus menyesuaikan dengan era yang perkembang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep islamic-kaizen dan sejauh mana implikasi islamic-kaizen di Lembaga Keuangan Syariah agar tercapainya maqashid al-syairah demi menjawab tantangan perubahan zaman. Kaizen sering disebut dan digunakan di dunia industri manufaktur tapi jarang disebut dan digunakan di Lembaga Keuangan Syariah. Kaizen yang berasal dari budaya Jepang dianalisis dan di terapkan di Lembaga Keuangan digunakan untuk perbaikan ke arah yang lebih baik sesuai syariat agama islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan secara gabungan atau triangulasi kemudian hasilnya diharapkan lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Data yang dikumpulkan menggunakan kajian pustaka (library research) dengan data utama diambil dari Laporan Keuangan Perbankan Syariah Indonesia (LKPSI) tahun 2018 sampai tahun 2021 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didukung data sekunder dari buku, jurnal dan internet maka ditemukan permasalahan terkait Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dengan adanya konsep islamic-kaizen permasalahan itu dianalisis implikasinya di Lembaga Keuangan Syariah. Dari penelitian ini, disimpulkan bahwa islamic-kaizen akan berpengaruh terhadap Lembaga Keuangan Syariah jika dilakukan secara terus menerus dan menjadi budaya yang berdasarkan tujuan utama syariat (maqashid al-syariah) sehingga kemashlahatan dapat tercapai.
Cite
CITATION STYLE
Miswanto, & Hanifuddin, I. (2023). Implikasi Islamic-Kaizen di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar Tercapainya Maqashid al-Syariah (In Press). Jurnal Iqtisaduna, 9(1), 99–115. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v9i1.33527
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.