Upaya Perlindungan Konsumen melalui Pencantuman Informasi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) pada Label Kemasan Pangan

  • Simanjuntak M
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Untuk melindungi konsumen melalui pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) GGL (Gula, Garam, Lemak), BPOM dan Kementerian Kesehatan dapat memperkuat pembinaan melalui sosialisasi/edukasi kepada masyarakat terkait ING GGL, menentukan prioritas pemberlakuan kewajiban pencantuman ING GGL dengan melakukan updating studi paparan GGL, mengeluarkan peraturan menteri berikut sanksi apabila pelaku usaha tidak mencantumkan informasi GGL dan pesan kesehatan mengenai bahaya konsumsi GGL secara berlebihan, melakukan kegiatan pembinaan dan monitoring label ING, pencantuman P-IRT, takaran GGL dan pesan kesehatan, dan pada Pelaku Usaha IKM baik pada kemasan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Simanjuntak, M., & Maria Tri Anggraini, A. (2023). Upaya Perlindungan Konsumen melalui Pencantuman Informasi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) pada Label Kemasan Pangan. Policy Brief Pertanian, Kelautan, Dan Biosains Tropika, 5(2). https://doi.org/10.29244/agro-maritim.050211

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free