Kewenangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Di Indonesia

  • Sakti L
  • Adityarani N
N/ACitations
Citations of this article
64Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengadilan Agama telah diperluas kewenangannya yaitu seiring dengan perubahan Undang-Undang mengenai Peradilan Agama, yang mana perubahan ini kewenangan Pengadilan Agama berhak memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Ekonomi syariah. Selain itu, kewenangan inipun dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyelesaian sengketa dalam bidang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Kewenangan yang dimiliki Pengadilan Agama ini mengalami kendala dalam perjalannya. Sebagai contoh, jika Perbankan Syariah mengalami pailit maka kewenangan absolut Pengadilan Agama tidak dapat diterapkan, mengingat Perbankan Syariah adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Contoh lain, dalam hal para pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), yang putusan arbitrase tersebut baru dapat dieksekusi setelah di daftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka kewenangan absolut Pengadilan Agama tidak dapat diterapkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sakti, L., & Adityarani, N. W. (2021). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 13–26. https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i1.1059

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free