Asas Kejelasan Rumusan Dalam Norma Kunjungan Online Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

  • Aprilianti H
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tumpang tindih dalam kebijakan kunjungan online bagi Narapidana merupakan domain legal substance kebijakan revitalisasi pemasyarakatan yang bermuara pada asas kejelasan rumusannya. Norma hukum yang jelas dalam pengaturan kunjungan online merupakan keniscayaan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimanakah kejelasan rumusan norma kunjungan online yang sesuai dengan Permenkumham No 40 Tahun 2018 mengenai tahapan revitalisasi pemasyarakatan.Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis normative, melalui data peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kunjungan online bagi narapidana. Data tersebut dianalisis menggunakan orientasi berpikir konsep dan peraturan undang-undang. Hasil penelitian menemukan bahwa norma kunjungan online dalam Permenkumham No 40 Tahun 2018 berupa norma perintah kepada penyelenggara pemasyarakatan guna menyediakan sistem kunjungan online bagi Narapidana. Rumusan dalam norma perintah tersebut sangat jelas karena mengandung kejelasan kepada siapa norma ditujukan (Subjek Norma), kejelasan objek norma berupa frasa “menyediakan” dan kondisi normanya “diakses” dengan mudah oleh masyarakat. Disarankan setiap peraturan internal tentang kunjungan online bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan berbasis Permenkumham No 40 Tahun 2018 guna menghindari ambiguitas peraturan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aprilianti, H. D. (2022). Asas Kejelasan Rumusan Dalam Norma Kunjungan Online Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal JURISTIC, 3(01), 30. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2955

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free