Implementasi Pencegahan Pernikahan Dini Menurut Peraturan Daerah NTB Nomor 5 Tahun 2021 Di Kabupaten Bima

  • Junaidin J
  • Hadi Adha L
  • Mustafa Umami A
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Peraturan daerah NTB No 5 tahun 2021 di masyarakat mengenai pernikahan dini di Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris, dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Adapun faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini antara lain : orang tua, pergaulan bebas, adat, pendidikan dan ekonomi.Hasil dari  penelitian ini yaitu bagaimana proses penerapan Peraturan Daerah NTB no 5 tahun 2021 dalam pencegahan pernikahan dini yang terjadi dalam masyarakat Bima dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Bima. Pemerintah daerah KUA bekerjasama dengan pemerintah kecamatan, desa, kelurahan dan masyarakat dalam mensosialisasikan pernikahan dini serta dampaknya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Junaidin, J., Hadi Adha, L., & Mustafa Umami, A. (2023). Implementasi Pencegahan Pernikahan Dini Menurut Peraturan Daerah NTB Nomor 5 Tahun 2021 Di Kabupaten Bima. Private Law, 3(2), 424–431. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2604

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free