Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjawab kekesalan masyarakat terhadap pelayanan pendaftaran tanah yang rumit, membutuh biaya yang tidak sedikit dan proses yang lama. PTSL menyelenggarakan pendaftaran tanah secara serentak, biaya murah, terbuka dan cepat, namun dalam pelaksanaannya memberikan peluang adanya tindakan penyelahgunaan wewenang dan kekeliruan yang disegaja. Penelitian ini mengkaji problematika pendaftaran tanah sistematis lengkap terhadap pendaftaran tanah yang berkepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan program pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat mengurangi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemiliknya, akibat adanya tindakan koruptif, pungutan liar dan kekeliruan pendataan dalam pelaksanaannya. Koordinasi dengan pihak terkait antara BPN, pemerintah daerah, kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya kekeliruan dan tindakan penyelahgunaan wewenang.
CITATION STYLE
Permadi, I. (2023). Problematika Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Pendaftaran Tanah Yang Berkepastian Hukum. JUSTISI, 10(1), 68–79. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2512
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.