Abstract
Pidana mati merupakan salah satu hukuman yang masih diterapkan dan diberlakukan di Indonesia, hal tersebut tertuang dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan diberi hukuman Pidana mati, yaitu sebagai pelajaran dan ganjaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan. Masyarakat sendiri beranggapan bahwa pidana mati dilakukan agar tidak ada lagi perbuatannya yang sama seperti terpidana lakukan. Para tahanan/narapidana dilakukan pembinaan di rumah tahanan bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat. Permasalahan yang timbul adalah berkaitan dengan pembinaan narapidana hukuman mati bahwa mereka tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau perilakunya lagi dalam kehidupan bermasyarakat, karena sudah dipastikan dia tidak akan lagi berinteraksi secara sosial dengan masyarakat. Pembinaan narapidana berdasarkan paraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pola pembinaan secara umum untuk seluruh narapidana tanpa membedakan lama pidana dari narapidanaa itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pembinaan bagi narapidana hukuman mati tersebut dalam implementasinya. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. sumber data yang digunakan dalam penelitian data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa pembinaan narapidana hukuman mati tidak jauh berbeda dengan narapidana lain yang berada di Rutan. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur proses masa tunggu eksekusi terpidana mati mengakibatkan pembinaan yang dilaksanakan terhadap terpidana mati di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Kehakiman Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana / Tahanan. Terpidana mati mengikuti pembinaan selayaknya narapidana lainnya agar tidak merasa tertekan dan stres, berupa pembinaan kepribadian yang meliputi manepaling, pembinaan mental kerohanian, dan pembinaan jasmani. dan juga berupa pembinaan kemandirian yang melalui program-program keterampilan baik usaha mandiri, usaha industri kecil, industri atau kegiatan pertanian hingga sesuai dengan bakat masing-masing.
Cite
CITATION STYLE
Saputra, P., & Subroto, M. (2023). PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA HUKUMAN MATI PADA RUTAN KELAS I TANJUNGPINANG. JURNAL ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, 4(2), 1048–1058. https://doi.org/10.56552/jisipol.v4i2.68
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.