Paper ini membahas urgensi dan tahapan pelarangan riba dalam perspektif Islam. Studi ini menggunakan kajian pustaka terkait riba dengan pendekatan tafsir Quran dan Hadits. Secara umum, riba terdiri atas 2 kelompok bagian yaitu riba berdasarkan transaksi hutang piutang (riba qardh dan riba jahiliyyah) serta riba berdasarkan transaksi jual beli barang ribawi (riba fadhl dan riba nasi’ah). Berdasarkan Al- Quran, tahapan larangan riba terdiri atas 4 tahap, yaitu Q.S. Ar-Ruum: 39, Q.S. An-Nisa: 160-161, Q.S. Ali Imran: 130 dan tahap terakhir Q.S. Al-Baqarah: 275-281. Adapun salah satu hadits terkait riba yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan); yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya”. Maka tidak ada pembenaran dalam mengambil riba, sebagaimana Rasulullah saw menekankan dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Kata Kunci: Riba, Larangan Riba Dalam Al-Quran dan Hadits, Studi Kontemporer
CITATION STYLE
Parisi, S. A., Hermawan, I., Kurniawan, M., & Habibullah, I. S. (2018). Perspektif Riba dan Studi Kontemporer-Nya dengan Pendekatan Tafsir Al Quran dan Hadits. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 8(1), 23. https://doi.org/10.21927/jesi.2018.8(1).23-36
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.