Pembuktian merupakan proses membuktikan suatu perbuatan yang mampu membantu penyelesaian kasus pidana maupun perdata. Pembuktian dapat dilakukan melalui 2 objek, yaitu alat bukti dan/atau barang bukti. Alat bukti terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang pembuktian, sebab melibatkan orang-orang yang berkaitan dengan kasus terkait. Perceraian merupakan salah satu kasus perkara perdata yang juga melibatkan proses pembuktian dalam penyelesaian kasusnya. Dalam hal ini, alat bukti dalam perkara perdata berperan sangat pekat dalam penyelesaiannya. Alat bukti tersebut terdiri dari, surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Ginting, Y. P., Laurencia, L., Melviana, M., Halim, M. A., Jessica, N., Riyadi, S., … Tang, V. G. (2023). Analisis Pembuktian Hukum Perceraian di Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1144–1154. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.764