KONSEP HUKUM PERIZINAN DAN PEMBANGUNAN

  • Maulana R
  • Jamhir J
N/ACitations
Citations of this article
352Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsep Dasar Perizinan adalah Untuk mengendalikan setiap kegiatan atau perilaku individu atau kolektivitas yang sifatnya preventif adalah melalui izin, yang memiliki kesamaan seperti dispensasi, izin dan konsesi; Utrecht memberikan pengertian Izin (Vergunning) sebagai berikut: Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, maka perbuatan administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).Izin dalamarti luas berarti suatu peristiwa dari penguasa berdasarkan PeraturanPerundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atauperbuatan tertentu yang secara umum dilarang.Dengan memberi izin, penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang demi memperhatikan kepentingan umum yang mengharuskan adanya pengawasan.Adapun pengertian Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi peraturan dan bersifat pengendalia yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi sertifikasi penentuan kuota dan izin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau di peroleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maulana, R., & Jamhir, J. (2019). KONSEP HUKUM PERIZINAN DAN PEMBANGUNAN. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 3(1), 90. https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5088

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free