Abstract
Aktivitas masyarakat dan pemerintah di seluruh dunia semakin bergerak melalui sistem elektronik. Peningkatan sistem teknologi informasi dalam pelaksanaan sistem perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sudah terlaksanakan di Indonesia. Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2022 telah mencapai sekitar 210 juta orang yang berhubungan erat dengan penggunaan e-commerce. Situasi ini menarik untuk dibahas terutama terkait dengan konsep pemasaran e-commerce dapat meningkatkan pembangunan dalam perekonomian masyarakat. Namun terdapat pihak penyelenggara sarana perantara yang mengabarkan informasi kesepakatan penjualan tidak pasti bagi setiap konsumennya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif preskriptif. Data yang dianalisa adalah peranan tanggung jawab akibat kesalahan ataupun kelalaian dari pihak perantara kepada konsumen dalam informasi pemasaran maupun perjanjian penjualan tidak pasti dalam hubungan e-commerce. Penelitian ini menjelaskan adanya perantara e-commerce yang memberikan harga lebih tinggi dari harga pasar, adanya perantara e-commerce yang tidak mengirimkan barang yang sesuai dipilih oleh konsumen, dan perantara e-commerce tidak melakukan konfirmasi yang jelas kepada penjual atas pembayaran yang telah dilakukan oleh konsumen. Kewajiban penyelenggara sarana perantara dalam e-commerce tidak hanya berdampak buruk pada kepercayaan konsumen, tetapi beresiko menghambat perkembangan ekonomi masyarakat nasional. Pihak penyelenggara sarana perantara e-commerce seharusnya patut memiliki tanggung jawab akibat segala kesalahan informasi kepada konsumen dari media aplikasi, sehingga keabsahan kontrak elektronik sebagai transaksi dalam e-commerce terlaksanakan dengan baik dan sah serta komunikasi tetap berjalan lancar kepada penjual sehingga pengiriman barang juga tidak memiliki kesalahan dari penjual kepada konsumen. Penerapan konsep tanggung jawab akibat segala kesalahan yang terjadi dari media aplikasi atau sistem elektronik sudah semakin dibutuhkan di Indonesia. Indonesia juga dapat menghasilkan pembangunan perekonomian nasional yang bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat tetapi bagi pembangunan daerah. Tanggung jawab dari perantara sudah diperlukan. Kebijakan pemerintah dalam menetapkan regulasi peraturan yang jelas selain tanggung jawab penjual tetapi perantara yang sebagai media aplikasi pemasaran juga wajib bertanggung jawab kepada konsumen.
Cite
CITATION STYLE
Stella, S. (2022). Aspek Hukum Tanggung Jawab Pihak Perantara Kepada Konsumen Dalam E-Commerce. Acta Law Journal, 1(1). https://doi.org/10.32734/alj.v1i1.9829
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.